- Hak paten yaitu hak yang memonopoli atas penggunaan hasil karya ciptanya.
- Lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak paten kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak karya ciptanya.
Contoh :
Misal
anda membuat suatu karya di bidang IT,yaitu sebuah aplikasi "Translate
Bahasa Daerah Indonesia". Setelah mendapatkan hak paten,maka aplikasi
yang anda buat akan dilindungi dengan hukum yang berlaku dari pihak yang
ingin membajak/memperbanyak aplikasi anda. Dan apabila ada orang yang
ingin menggunakan aplikasi yang anda buat,maka orang tersebut harus
mendapat lisensi dari anda berupa Serial Number,dan anda berhak
memperoleh biaya dari lisensi yang anda berikan. Setelah lisensi
didapat,maka aplikasi "Translate Bahasa Daerah Indonesia" menjadi hak
milik orang yang mendapat lisensi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar