Hak Paten yaitu hak eksklusif yang
diberikan Negara terhadap orang yang menciptakan suatu karya
(inventor) atas hasil karyanya dalam bidang teknologi, yang dilakukannya sendiri atau memperbolehkan orang lain/pihak tertentu dalam pelaksanaan pembuatan invensi tersebut, itu semua tertuang dalam UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1.
Ilustrasi cara pendaftaran paten
1. Mengajukan permohonan paten kepada instasi terkait (Ditjen hak kekayaan intelektual Depkumham RI)
2. Permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuat dan memakai penemuan yang bersangkutan serta kegunaannya
3. Intitusi ini mengesahkan permohonan paten dari para penemu di indonesia
4. Permohonan paten bisa berupa klaim apabila si pemohon ingin hak-haknya dirinci secara jelas.
5. Pemilik hak paten dan hasil karyanya (invensi) dilindungi oleh hukum yang berlaku.
6.
Permohonan paten yang diterima akan dilindungi hukum apabila paten
telah diperoleh , si pemohon dikenai pula biaya pemeliharaan tahunan
paten sehingga paten diperbaharui tiap tahun.
7.
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Penggunaan paten pada perangkat lunak
Pengguanaan
paten pada perangkat lunak sampai saat ini masih menimbulkan
kontroversi,dan belum ada yang dapat mendefinisikan apa itu paten
perangkat lunak,hal ini dikarenakan sulitnya memberikan batasan pada
hasil karya cipta perangkat lunak yang diimplementasikan.
FOLDOC
mendefinisikannya sebagai "paten yang dimaksudkan untuk menghalangi
orang lain menggunakan teknik pemrograman". Tetapi definisi ini pun
belum dapat diterima secara universal.
Berikut ini beberapa penggunaan paten pada perangkat lunak
1. Perangkat lunak komersial
Perangkat lunak yang dikembangkan untuk dikomersialkan sehingga mendapatkan keuntungan.
2. Perangkat lunak berpemilik
Pemilik hak paten dapat melarang perangkat lunaknya digunakan oleh kalangan tertentu.
3. Freeware
Yaitu perangkat lunak yang dihibahkan agar dapat dipakai oleh banyak orang.
4. Shareware
Yaitu perangkat lunak yang bebas didistribusikan,namun harus mendapat izin terlebih dahulu.
5. Public Domain
Yaitu perangkat lunak yang bebas dipakai dan didistribusikan,karena
ini tanpa hak cipta atau masa berlaku hak patennya telah habis.
6. GNU/GPL (General Public Lisense)
Yaitu perrangkat lunak yang biasa digunakan pada open source. Karena
menganut system copyleft,perangkat lunak ini memungkinkan seseorang
untuk menditribusikan,memodifikasi dan memakainya asal lisensinya sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar